Ade Nurul Srianjani Adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Kenaikan Pajak Antara Target Ambisius Pemerintah Dan Realitas Rakyat
4 jam lalu
Secara konseptual, penerimaan pajak yang lebih tinggi memang memberikan ruang fiskal lebih besar.
***
Pajak memiliki posisi yang sangat penting dalam menggerakkan pembangunan negara. Hampir seluruh kebutuhan pembangunan mulai dari infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga berbagai program subsidi didanai dari penerimaan pajak. Tidak heran jika pemerintah kerap memasang target penerimaan yang tinggi, bahkan menempuh langkah menaikkan tarif atau memperluas basis pajak guna memperkuat kas negara. Namun, di balik target besar tersebut, muncul pertanyaan penting, apakah target besar tersebut realistis, mengingat kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya mendukung?
Kebijakan menaikkan pajak pada dasarnya muncul karena meningkatnya kebutuhan fiskal negara. Pemerintah perlu membiayai proyek pembangunan, menutup defisit anggaran, sekaligus mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Secara konseptual, penerimaan pajak yang lebih tinggi memang memberikan ruang fiskal lebih besar. Akan tetapi, kondisi ideal ini kerap berbenturan dengan realitas ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.
Data dan fakta memperlihatkan bahwa perekonomian Indonesia di 2025 masih menghadapi tekanan serius. Inflasi yang tinggi, kenaikan harga pangan serta energi, dan lemahnya daya beli masyarakat menjadi tantangan nyata. Bagi kelompok menengah ke bawah, kenaikan pajak baik langsung maupun tidak langsung sering dianggap sebagai beban tambahan yang justru mempersempit ruang konsumsi rumah tangga. Jika hal ini tidak diantisipasi, kualitas hidup bisa menurun dan resistensi masyarakat terhadap kebijakan perpajakan makin besar.
Bagi pelaku UMKM, situasinya lebih dilematis. UMKM yang menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB memang merupakan tulang punggung perekonomian. Namun, margin keuntungan yang kecil membuat beban pajak terasa berat. Banyak pengusaha kecil terpaksa memilih antara tetap patuh membayar pajak tetapi mengurangi modal usaha, atau menunda kewajiban pajaknya demi mempertahankan kelangsungan bisnis. Hal ini memperlihatkan adanya jurang yang cukup lebar antara kewajiban fiskal dengan kemampuan riil masyarakat.
Memang, pemerintah sudah meluncurkan sejumlah langkah perbaikan, seperti digitalisasi sistem perpajakan, penyederhanaan regulasi, hingga pemberian insentif untuk UMKM. Tetapi implementasinya masih menghadapi kendala. Di berbagai daerah, keterbatasan akses teknologi, rendahnya literasi keuangan, dan kurangnya sosialisasi membuat reformasi pajak belum sepenuhnya efektif. Akibatnya, tujuan untuk memperluas basis pajak lewat kenaikan tarif belum berjalan optimal.
Lebih jauh lagi, persoalan keadilan fiskal juga tidak kalah penting. Masyarakat sering mempertanyakan apakah uang pajak yang mereka bayarkan benar-benar digunakan secara transparan dan memberi manfaat nyata. Jika kenaikan pajak tidak diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, kepercayaan terhadap pemerintah dapat menurun. Padahal, kepatuhan pajak sangat ditentukan oleh sejauh mana masyarakat percaya pada pengelolaan negara.
Karena itu, kebijakan kenaikan pajak harus ditempatkan dalam kerangka yang proporsional. Negara memang membutuhkan dana besar, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan agar tidak semakin tertekan oleh beban fiskal. Keadilan, transparansi, serta perhatian khusus pada kelompok rentan harus menjadi fondasi kebijakan perpajakan.
Pada akhirnya, pajak bukan hanya sekadar angka dalam APBN, melainkan juga soal keseimbangan antara ambisi fiskal pemerintah dan kemampuan riil masyarakat. Jika dijalankan dengan bijaksana, pajak dapat menjadi instrumen keadilan sosial sekaligus sarana pemerataan kesejahteraan. Sebaliknya, jika diterapkan secara sepihak tanpa memperhatikan kondisi rakyat, kebijakan kenaikan pajak justru bisa memperlebar jurang ketidakpercayaan serta memperparah ketimpangan ekonomi.
Untuk itu, agar kebijakan kenaikan pajak benar-benar efektif sekaligus diterima masyarakat, pemerintah perlu menempuh langkah strategis. Pertama, memperluas basis pajak dengan menjangkau sektor informal melalui skema ringan dan adil, sehingga UMKM tetap terlindungi. Kedua, memperkuat transparansi penggunaan pajak dengan memperlihatkan hasil nyata dalam pembangunan, pendidikan, dan subsidi sosial. Ketiga, meningkatkan sosialisasi dan literasi perpajakan, terutama di daerah, agar masyarakat merasa terlibat. Terakhir, pemerintah juga perlu mendiversifikasi sumber penerimaan negara, sehingga beban fiskal tidak hanya bertumpu pada kenaikan pajak. Dengan langkah-langkah ini, pajak dapat menjadi instrumen keadilan sosial yang sesungguhnya, bukan sekadar target ambisius belaka.

Mahasiswa Universitas Pamulang
0 Pengikut

Efektivitas Program Rehabilitasi Narapidana sebagai Upaya Mengurangi Residivis
Senin, 9 Juni 2025 12:19 WIBArtikel Terpopuler